
Verval ijazah Alumni Angkatan 2008 ke bawah untuk P3K GTK Sistem Terbaru 2023
Pada tahun 2023, terjadi perubahan signifikan dalam proses verifikasi ijazah bagi alumni angkatan 2008 ke bawah yang tertarik mendaftar pada Program Pendidikan Profesi P3K Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Perubahan terutama terlihat dalam tampilan antarmuka yang lebih modern, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, pengguna memiliki dua pilihan dalam proses verifikasi ijazah ini. Pertama, pengguna dapat memanfaatkan API yang langsung terkoneksi dengan sistem PDDIKTI, memungkinkan verifikasi secara instan. Alternatif kedua, pengguna dapat mengunggah berkas ijazah yang harus disetujui oleh admin sebelum diverifikasi secara resmi.
Selain itu, penting untuk mencatat bahwa sesuai dengan Surat Edaran Priode Pelaporan Awal Pelaporan PDDIKTI yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) Nomor: 5478/A.P1/SE/2017 (lihat), terdapat peraturan tertentu. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama yang terdaftar di bawah tahun Ajaran 2009/2010, proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing-masing, dan tidak diwajibkan untuk melaporkannya di PDDIKTI.

Untuk memulai, langkah pertama adalah silakan kunjungi situs INFO GTK KEMENDIKBUD di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id. Setelah itu, Anda dapat login menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh operator di sekolah. Sebelum melanjutkan, pastikan bahwa data yang ditampilkan sesuai dengan informasi seperti nama, tempat lahir, mata pelajaran, dan NRG. Jika ada ketidaksesuaian dalam data tersebut, Anda dapat mengoreksinya melalui Dapodik dengan bantuan operator sekolah Anda. Pastikan data yang ditampilkan selaras dengan informasi yang ada di Dapodik.

Selanjutnya gulir halaman hingga Anda dapat melihat tombol yang bertuliskan "Klik tombol ini untuk verval Ijazah." Klik tombol tersebut untuk memulai proses verifikasi ijazah.
Terdapat dua jenis verifikasi, yaitu verifikasi jenis API yang secara langsung memeriksa data pada sistem PDDIKTI, dan jenis kedua adalah verifikasi jenis berkas, melalui pengunggahan berkas yang mengharuskan pengguna untuk mengisi data-data pada ijazah, yang kemudian akan diverifikasi oleh Operator SIMTUN atau KK DATADIK.
1. Verval Jenis API
Setelah Anda mengklik tombol berwarna biru, tampilannya akan seperti berikut ini:

Silakan mengisi kolom berikut sesuai dengan informasi yang tertera pada ijazah Anda:
- Ketik nama perguruan tinggi.
- Ketik nama program studi (prodi) sesuai dengan yang tercantum pada ijazah.
- Pilih jenjang "S1" jika sesuai dengan ijazah Anda.
- Isi kolom NIM (Nomor Induk Mahasiswa) Anda.
- Masukkan Nomor Ijazah sesuai dengan yang tertera pada ijazah Anda.
Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen ijazah Anda sebelum melanjutkan proses verifikasi.

Pastikan hasil validasi tidak menampilkan teks berwarna merah. Jika Anda menemui teks berwarna merah, pertama-tama, periksa dengan seksama di bagian mana masalah tersebut terjadi. Data di Dapodik dikelola oleh operator di sekolah, sementara data di PDDikti dikelola oleh kampus. Untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data di PDDikti, silakan akses link berikut: https://pddikti.kemdikbud.go.id/
Sistem secara otomatis mengonversi nomor ijazah menjadi huruf kapital pada setiap kata pertama setelah titik, sehingga tampilannya tidak akan sama dengan nomor ijazah yang dicetak. Namun, hal ini tidak menjadi masalah dalam proses verifikasi ijazah.
Kadang-kadang, terdapat kesalahan dalam sistem, yaitu tahun masuk 1 Januari 1970. Ini adalah masalah yang tidak berpengaruh pada proses verval ijazah, karena kesalahan ini berasal dari sistem yang lebih lama, yaitu ESBED. Sebelumnya, tahun masuk tidak diminta, tetapi setelah perubahan ke PDDikti, nilai kosong secara otomatis diganti dengan tahun tersebut.
Setelah Anda yakin bahwa data dari PDDikti telah sesuai, segera lakukan komunikasi dengan operator di sekolah Anda untuk memverifikasi data yang terdapat di Dapodik. Hal ini sangat penting guna memastikan keselarasan data antara Dapodik dan PDDikti.
Jika semua data sudah sesuai, Anda dapat melanjutkan dengan menekan tombol “Selesai” yang terlihat berwarna merah.

Gambar diatas adalah tampilan yang akan muncul jika jenis API berhasil. Sistem akan secara otomatis menampilkan data yang sesuai dengan PDDIKTI. Jika terdapat perbedaan dalam data, Anda dapat menyimpan hasil verifikasi terlebih dahulu, karena verifikasi melalui sistem dapat dilakukan berkali-kali. Setelah itu, Anda dapat mengajukan perbaikan data. Proses perbaikan data minimal dapat berubah minimal waktu 6 bulan tergantung Admin PD-DIKTI di pusat. Langkah-langkah perbaikan data dapat dilihat di tautan berikut ini: Prosedur Perubahan dan Perbaikan Data Alumni
2. Verval Jenis Berkas
Langkah awal dalam verifikasi jenis berkas sama dengan verifikasi jenis API. Setelah Anda mengklik tombol berwarna biru, tampilannya akan menjadi seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

Silakan mengisi kolom berikut sesuai dengan informasi yang tertera pada ijazah Anda:
- Ketik nama perguruan tinggi.
- Ketik nama program studi (prodi) sesuai dengan yang tercantum pada ijazah.
- Pilih jenjang "S1" jika sesuai dengan ijazah Anda.
- Isi kolom NIM (Nomor Induk Mahasiswa) Anda.
- Masukkan Nomor Ijazah sesuai dengan yang tertera pada ijazah Anda
Perbedaannya terletak pada tampilan setelah Anda telah mengisi data yang diminta. Pada saat itu, sebuah kotak berwarna merah akan muncul. Informasi yang muncul data ijazah tidak ditemukan.

Jika tampilan data ijazah tidak ditemukan, Anda dapat melakukan verifikasi dengan tipe Berkas dengan cara mengklik tombol “Upload Berkas".
Tampilan verval manual akan muncul ketika sistem tidak menemukan NIM di PDDikti. Jika ingin melakukan verval manual, dapat memaksa sistem dengan mengisi NIM yang tidak sesuai terlebih dahulu, kemudian menggantinya dengan NIM yang benar.

Data yang perlu diisi adalah sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi
- Nama Prodi
- Jenjang
- Tanggal Masuk
- N.I.M (Nomor Induk Mahasiswa)
- Nama
- Tanggal Lahir
- Jumlah Semester
- Jumlah SKS (Satuan Kredit Semester)
- Jumlah IPK (Indeks Prestasi Kumulatif
- Jenis Keluar
- Tanggal Keluar
- Tanggal Yudisium
Pastikan gambar yang diunggah adalah hasil pemindaian (scan) dan bukan foto dari Surat Keterangan. Pastikan juga gambar tersebut jelas dan sesuai dengan persyaratan, agar pemeriksaan dapat langsung disetujui. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka antrian pemeriksaan berkas akan dimulai kembali dari awal.

Untuk tahap verifikasi ini, mohon perbarui ukuran surat keterangan yang diunggah agar teksnya dapat terbaca. Sistem baru kami menggunakan pengecekan gambar, di mana teks berwarna biru akan menunjukkan kesesuaian gambar dengan yang diinputkan, sedangkan teks berwarna merah menunjukkan bahwa kalimat tersebut tidak berhasil mendeteksi verifikasi secara otomatis oleh sistem. Namun, perlu diingat bahwa terkadang terjadi kesalahan dalam proses deteksi ini.
Keterangan keabsahan ijazah dapat diambil di bagian akademik universitas. Untuk persyaratan berkas yang diperlukan, yaitu fotokopi ijazah dan transkrip nilai, pengurusan berkas ini dapat diwakilkan. Berkas yang telah Anda kirim akan selanjutnya diperiksa oleh verifikator di Dinas terkait, yakni Operator SIMTUN atau KK DATADIK yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan daerah masing-masing.

Gambar diatas adalah tampilan yang akan muncul jika berkas berhasil diverifikasi oleh Admin KK DATADIK. Hindari mengulangi proses verifikasi, karena hal tersebut akan menyebabkan nomor antrian pemeriksaan berkas Anda kembali ke urutan paling bawah.